Pemerintah membolehkan kaum muslim shalat tarawih berjamaah di masjid. pada Ramadhan 1443 H/2022 M, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan ini, namun juga mengingatkan agar jamaah shalat memakai masker saat shalat tarawih berjamaah di masjid.
Menurut Ketua MUI Cholil Nafis, aturan sholat di masjid sudah bisa dilakukan secara normal. Ia berharap ibadah puasa dapat berjalan maksimal karena adanya dispensasi tersebut.
"Ya. Normal saja. Karena semua kehidupan juga normal, masa ibadah tak normal terus. Rukhshah (dispensasi)-nya sudah dicabut jadi azimah (normal). Bismillah, siapin untuk puasa agar maksimal," ujarnya.
Namun dia mengingatkan agar jemaah tetap mematuhi protokol kesehatan sepanjang salat, terutama memakai masker. "Persiapkan puasa dengan khusyuk tetap menggunakan masker (saat salat)," tuturnya.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, keputusan pemerintah mengizinkan tarawih berjamaah di masjid sejalan dengan yang disampaikan terkait ibadah di bulan Ramadan.
"Ini sejalan dengan bayan yang disampaikan MUI sebagai pedoman dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Seiring dengan kondisi COVID yang semakin terkendali," kata Asrorun.
Asrorun menilai kebijakan itu angin segar bagi umat Islam untuk beribadah secara maksimal di bulan Ramadan. Dia mengimbau agar jemaah tetap berdisiplin untuk menjaga kesehatan.
"Menyambut bulan Ramadan, umat Islam diharapkan dapat mempersiapkan diri lahir batin untuk syiar keagamaan. Memakmurkan masjid, meningkatkan amal ibadah, menjauhi fitnah, adu domba, hoax, dan perilaku destruktif. Meningkatkan solidaritas sosial, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan dan kebugaran, serta juga menjaga kedisiplinan dalam mencegah potensi penyebaran wabah," paparnya .
"Puasa mengajarkan kita untuk disiplin dan menjaga kesehatan," imbuhnya dikutip Detikcom.
0 Comments