Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menilai, PPKM Darurat termasuk kebijakan penutupan masjid merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
JK menyebutkan, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
"Salah Satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK, Kamis, 1 Juli 2021.
Namun, JK berharap perangkat masjid terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat. Khususnya marbot tetap ke masjid sepeti biasa.
JK mengingatkan, dalam Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Ia mengimbau umat Islam di Indonesia mematuhi PPKM Darurat, salah satunya tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
JK juga menyarankan pelaksanaan Shalat Iduladha dilakukan di rumah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (DMI)
0 Comments