Ketentuan Kurban Idul Adha di Kota Bandung

Ketentuan Kurban Idul Adha di Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan ketentuan tentang tata cara kurban saat Idul Adha 1442 Hijriah pada Rabu, 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan, proses pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan hanya di Rumah Potong Hewan (RPH).

Pemotongan hewan kurban di RPH pun, kata Ema, harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Masyarakat tidak boleh lagi menonton (pemotongan hewan kurban) untuk Idul Adha tahun ini," kata Ema di dalam Rapat Terbatas Pemerintah Kota Bandung terkait penanganan Covid-19, Rabu 30 Juni 2021.

Pemkot Bandung akan segera berkomunikasi dengan pengurus RT dan RW agar pemotongan hewan kurban disarankan hanya dilakukan di RPH.

"Ini pekerjaan rumah kita dalam waktu dekat," imbuh Ema.

PPKM Mikro

Pemkot Bandung juga memutuskan untuk semakin memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni semua kegiatan ekonomi wajib setop jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ekonomi yang dibatasi hingga jam 5 sore mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan. Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta untuk menyetop operasional ketika menjelas jam 5 sore. (PRFM News)


0 Comments