Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 M.
Ketetapan Idul Adha ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020).
Menurut Menag, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal.
Lebih 12 pemantau mengatakan melihat hilal dan telah disumpah. Rukyatul Hilal ini mengkonfirmasi hasil hisab bahwa hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, antara 6 derajat 51 menit sampai dengan 8 derajat 42 menit.
"Berdasarkan itu, sidang secara mufakat menetapkan 1 Zulhijjah 1441H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dan Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1441H jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020,” ujar Menag dirilis laman resmi Kemenag RI.
Sidang isbat Idul Adha diikuti melalui video konferensi oleh para pimpinan ormas Islam, para ahli ilmu falak atau astronomi dari UIN/IAIN, Ketua LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), perwakilan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), BOSCHA ITB (Institut Tekonologi Bandung), serta BIG (Badan Informasi Geospasial) dari Planetarium Jakarta.
Menag menuturkan, dalam melaksanakan sidang isbat Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab dan rukyat.
Menurutnya, hisab dan rukyat, bukannlah dua hal yang untuk diberhadapkan atau saling dibenturkan.
"Keduanya adalah metode yang saling melengkapi satu dengan yang lain,” kata Menag.
Protokol Kesehatan Idul Adha dan Kurban
Berbeda dengan perayaan Idul Adha tahun-tahun sebelumnya, lebaran haji kali ini akan dilalui masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Menag mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan kebiasaan baru.
“Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau
new normal,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Dengan mematuhi dua surat edaran tersebut, Menag berharap masyarakat dapat melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dengan baik sekaligus terjaga dari risiko penularan Covid-19.
Poin penting dalam protokol kesehatan Idul Adha antara lain jemaah shalat Idul Adha wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta panitia shalat Id dan kurban menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh. (
PT)
0 Comments