Dalil Sholat di Rumah Bukan di Masjid Demi Mencegah Bahaya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa atau imbauan agar umat Islam shalat di rumah di tengah wabah Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penutupan masjid akibat wabah penyakit sesuai Sunah Rasul. Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq pun meniadakan shalat berjamaah.

Dalil Sholat di Rumah Bukan di Masjid Demi Mencegah Bahaya

Shalat di rumah dan diam di rumah (stay at home) bagian dari menjaga jarak (social distancing) yang diyakini para ahli bisa menekan penyebaran Virus Corona.

Dalil Sholat di Rumah 

Umat Islam khususnya pria dianjurkan shalat berjamaah di masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, kaum Muslim dianjurkan shalat di rumah. Hujan, badai, dan dingin bisa menjadi alasan syar'i untuk tidak datang ke masjid.

Sholat di rumah --bukan di masjid-- demi mencegah bahaya didasarkan pada hadits shahih berikut ini.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، وَعَبْدِ الْحَمِيدِ، صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ وَعَاصِمٍ الأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ رَدْغٍ، فَلَمَّا بَلَغَ الْمُؤَذِّنُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ‏.‏ فَأَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ‏.‏ فَنَظَرَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ‏.‏

Dari Abdullah bin Al-Harith: “Hari itu sedang hujan dan berlumpur saat Ibnu Abbas hendak sholat bersama kami. Ketika muadzin yang mengumandangkan adzan berkata Hayyaa ‘alas Salaah, Ibnu Abbas mengatakan untuk mengubahnya menjadi As Salaatu fir Rihaal (sholatlah di rumah masing-masing). Orang-orang saling melihat dengan wajah kaget. Ibny berkata, hal ini pernah dilakukan di masa orang yang lebih baik dibanding dirinya (merujuk pada Rasulullah SAW) dan ini terbukti.” (HR Bukhari).

Ada juga riwayat lain yang menceritakan perubahan adzan supaya kaum Muslim sholat di rumah demi menghindari risiko yang lebih besar.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ، أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

“Di suatu malam yang dingin, Ibnu ‘Umar mengumandangkan adzan ketika hendak sholat di Dajnan dan mengatakan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu) saat adzan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan.” (HR Bukhari).

Untuk saat ini, muslim disarankan sholat di rumah sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI. Ulama adalah pewaris nabi. Jika tidak patuh pada ulama, lalau mau mendengarkan nasihat siapa?

Jadi, masalahnya bukan lebih takut virus corona daripada takut kapada Allah SWT. Tapi shalat di rumah justru bagian ketaatan pada-Nya yang memerintahkan kita menaati Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri --dalam hal ini pemerintah dan MUI. Wallahu a'lam. (RI).

0 Comments