Shalat Tarawih adalah Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan

Shalat Tarawih adalah Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan
Shalat Tarawih adalah Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan

DALAM hadits shahih Bukhari disebutkan, Rasulullah Saw tercatat tiga kali melakukan shalat tarawih di masjid (berjamaah) yang diikuti oleh para sahabat pada waktu lewat tengah malam.

Khawatir shalat tarawih diwajibkan karena makin banyaknya sahabat yang turut berjamaah, pada malam ketiga Rasulullah lalu menarik diri dari shalat tarawih berjamaah dan melakukannya sendiri di rumah.

Pada saat selesai Shalat Subuh beberapa hari kemudian beliau menyampaikan konfirmasi :

"Sesungguhnya aku tidak khawatir atas yang kalian lakukan pada malam-malam lalu, aku hanya takut jika kegiatan itu (tarawih) diwajibkan yang menyebabkan kalian tidak mampu melakukannya.” (HR. Bukhari).

Dalam  Al-Fatawa Al-Mukhtarah Thariqul Islam, Syekh Hamid bin Abdillah Al-Ali memberi keterangan sebagai berikut :

"Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat, baik Tarawih maupun Tahajud, dinamakan Qiyamul Lail."

Khusus di bulan Ramadan, terkadang ‘Qiyamul Lail‘ disebut juga ‘Qiyam Ramadhan‘. Rasulullah Saw bersama para sahabat, melaksanakan shalat selama satu bulan di waktu awal malam sampai akhir malam.

Kemudian, setelah itu, kaum muslimin di generasi setelah beliau melaksanakan shalat ketika bulan Ramadan di awal malam, karena ini keadaan yang paling mudah bagi mereka.

Mereka juga mengerjakan Qiyamul Lail di penghujung malam, terutama pada sepuluh malam terakhir, dalam upaya mencari pahala yang lebih banyak dan mendapatkan Lailatul Qadar.

Selanjutnya, mereka menyebut kegiatan shalat di awal malam setelah isya, dengan nama ‘Shalat Tarawih’, dan mereka menyebut shalat sunah yang dikerjakan di akhir malam dengan nama ‘Shalat Tahajud’.

Semua itu, dalam bahasa Alquran, disebut ‘Tahajud‘ atau ‘Qiyamul Lail‘, dan tidak ada perbedaan antara keduanya dalam bahasa Alquran.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, istilah Shalat Tarawih, pada hakikatnya adalah Qiyamul Lail (yang biasa kita sebut sebagai Shalat Tahajud), yang waktu pelaksanaannya dikerjakan di bulan Ramadhan.

Jadi, Shalat Tarawih adalah Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan.

Lalu, bagaimana jika ingin shalat (sunat) lagi setelah tarawih dan witir? Mengenai hal ini, sangat jelas hadits shahih berikut ini:

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679).

Jadi, jika mau shalat malam lagi, misalnya sebelum sahur, maka saat tarawih, jangan ditutup dulu dengan shalat witir.

Hanya saja, jika shalat tarawihnya di masjid, maka sebaiknya ikuti shalat berjamaah bersama imam hingga tuntas, termasuk ikut shalat witirnya.

Dari Abu Dzar ra, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806)

Dalam riwayat lain, dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah Saw bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163)

Wallahu a’lamu bishshawab

0 Comments