Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok (beras)?

JAWAB: Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang?

Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini.
  • Pendapat pertama: boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang). 
  • Pendapat kedua: tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang). 
  • Pendapat Ketiga: diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan.
Pendapat pertama adalah pendapat ulama hanafiah. Pendapat kedua adalah pendapat ulama syafi’iah dan ulama hanabilah. Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad (majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82).

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. 

Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah.

Dengan begitu, apabila beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Maka, beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok.

Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.
Wallahu a’lam. (zakat.or.id).*

0 Comments