SETIAP Muslim berakal, baligh (dewasa), dan sehat wajib puasa selama bulan Ramadhan. Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang pingsan, dan orang mabuk.
Muslim yang sakit dan musafir juga tidak wajib puasa, namun mereka wajib mengqadha atau membayar fidyah jika tidak berpuasa.
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Puasa juga tidak wajib atas orang yang tidak sanggup melakukannya lantaran usianya sudah tua, juga tidak wajib atas wanita yang haid karena –secara hukum syari’at- dia tidak mampu melakukan puasa, juga tidak wajib atas wanita hamil karena –secara fisik- mereka tidak mampu berpuasa.
Syarat Sah Puasa
Dalam buku Fiqih Islam karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili disebutkan tentang syarat sah puasa menurut empat imam madzhab (madzahibul 'arbaah).Menurut Madzhab Hanafi, syarat sah puasa:
- Niat
- Kosong dari perkara yang menafikan puasa (haid dan nifas)
- Kosong dari perkara yang membatalkannya.
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
- Beragama Islam
- Waktu yang boleh untuk diisi dengan puasa (puasa tidak sah pada hari Raya Id).
- Berakal.
- Beragama Islam
- Berakal
- Suci dari haid dan nifas pada keseluruhan siang.
- Niat
- Beragama Islam
- Niat
- Suci dari haid dan nifas.
Syarat Sah Pahala Puasa
Syarat Sah Puasa dalam perspektif tasawuf lain lagi. Selain harus memenuhi syarat sah secara fiqih di atas, puasa juga harus memenuhi syarat a.l. tidak berkata dusta dan tidak berkata kotor, keji, dan cabul.“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy).
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim). (Kitab Fathul Bari).
Demikian Syarat Sah Puasa Ramadhan Menurut Empat Madzhab, termasuk syarat sah pahala alias hal yang harus dijauhi agar pahala puasanya tidak hangus.
Semoga Allah SWT memberi kekuatan kepada kita untuk bisa memenuhi syarat-syarat sah puasa dan menjauhi hal yang membatalkannya baik secara fiqih maupun tasawuf. Amin...! (www.risalahislam.com).*
Kunjungi: Panduan Ibadah Ramadhan
0 Comments