Sebagaimana dikuti antaranews.com, Machasin menegaskan, sampai saat ini Kementerian Agama tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam PP tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan.
Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua. Pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA. Kedua dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
"Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi," tegas Machasin.
Alur Pelayanan Nikah
- Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.
- Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).
- Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
- Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.*
0 Comments