JAWAB: Hukumnya tetap sah secara fiqih, selama bacaannya benar dan memenuhi syarat dan rukun shalat.
Jadi, ketidakmengertian bacaan tidak ada kaitannya dengan sah-tidaknya shalat, karena tidak termasuk syarat sah dan rukun shalat.
Namun, jika kita shalat tidak mengerti makna bacaannya, alangkah ruginya kita, karena shalat kita tidak akan khusyu dan kita tidak ”berdialog” dengan Allah SWT.
Lagi pula, sebagian besar bacaan shalat itu berisi doa. Mungkinkan kita meminta sesuatu (berdoa) kepada Allah tanpa paham apa yang kita minta?
Karenanya, mari kita pelajari dan pahami bacaan shalat, dari takbir hingga salam, agar shalat kita khusyu, berpengaruh pada perilaku, dan kita merasakan kenikmatan spiritual ”berdialog” dengan Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawabi. (Tim Asatidz DKM Abu Bakar Ash-Shiddiq).*
0 Comments